Polresta Jayapura Kota,- Lantaran terbukti melakukan pengulangan tindak pidana karena berstatus resividis, RT (42) alias Tutti kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan, 12 Unit Sepeda Motor turut diamankan pihak Kepolisian.
Peristiwa itu diungkapkan saat Press Conference kepada media saat digelar di Mapolresta Jayapura Kota yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., .S.IK., M.H., M.Si. Selasa (4/2) Pagi.
Kapolresta menerangkan, RT yang telah kembali beraksi, saat melakukan perbuatan melanggar hukumnya bertempat di Jalan Kantor Walikota, Distrik Jayapura Selatan, sesuai Laporan Kepolisian tanggal 22 Januari lalu yang dilaporkan oleh korban Sdr. Agustinus dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 29 / I / 2025 / SPKT / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 22 Januari 2025, Tim Resmob gabungan langsung lakukan penyelidikan terkait keberadaannya.
Korban saat kejadian ditawarkan pekerjaan oleh pelaku, kemudian i diajak ke sekitar Kantor Otonom Kotaraja dengan modus membahas pekerjaan lebih lanjut hingga terjadi kesepakatan dengan imbalan Satu Juta Rupiah untuk pekerjaan yang ditawarkan.
"Pelaku kemudian mengajak korban ke Kantor Walikota Jayapura dan memintanya untuk menunggu di parkiran seraya meminjam handphone miliknya, kemudian dengan alasan ingin menemui kepala dinas, pelaku membawa hp dan motor milik korban kabur meninggalkan korban di parkiran Kantor Walikota Jayapura," terang Kapolresta.
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan pelake ke Kantor Kepolisian Sektor Jayapura Selatan. Dari hasil penyelidikan tim gabungan, pelaku RT kemudian berhasil dibekuk dan dikembangkan melalui pemeriksaan yang intensif, alhasil 12 Unit sepeda motor yang telah diambilnya dari tangan-tangan para korbannya berhasil ditemukan dan turut diamankan.
"Kami telah mengamankan total 12 unit SPM dengan rincian 10 unit SPM merkk Honda Beat Street, 1 unit SPM merek Genio dan 1 Unit merk Vega force, terhadap barang bukti 11 unit SPM lainnya akan dilakukan pengembangan dan penelusuran LP lainnya karena dimungkinkan tindak pidana tersebut dilakukan diluar wilayah hukum kami," tutur Kapolresta.
RT dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan Pasal 486 KUHP menetapkan Hukuman maksimum bagi pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut, yang dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok karena terbukti melakukan pengulangan tindak pidana atau resividis.(*)
Penulis : Andri