Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan 2 tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (06/12) pagi.
Kedua tersangka yang diserahkan Penyidik ke Jaksa yakni YS (45) dan PT (28) yang mana keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut.
Dirinya menerangkan bahwa kedua tersangka tersebut diserahkan ke Kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 25 / IX / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 25 September 2024.
"Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Kasat Narkoba AKP Febry.
Lanjut AKP Febry, Keduanya diserahkan dan diterima oleh Jaksa yang berbeda-beda yakni YS diterima oleh Jaksa Irene Elizabeth, S.H sedangkan PT diterima oleh Jaksa Yeyen Erwino, S.H.
"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP." pungkas AKP Febry.(*)
Penulis : Edgard