Tabanan, 12 Desember 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar kegiatan bakti sosial di Balai Subak Penataran Desa Marga, Tabanan, dengan menyerahkan 615 kg benih padi kualitas grade A kepada para petani.
Program ini merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Subak Penataran ini dihadiri oleh puluhan petani yang antusias mengikuti rangkaian acara. Selain bantuan benih padi, sosialisasi mengenai bahaya menjadi PMI non-prosedural serta kewaspadaan terhadap keberadaan WNA di desa turut menjadi agenda utama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari 13 program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin Menteri Agus Andrianto.
“Ketahanan pangan adalah kunci pembangunan yang berkelanjutan. Dengan bantuan benih padi ini, kami berharap petani di Desa Marga dapat meningkatkan hasil panen mereka sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan,” ujar Ridha, didampingi Perbekel Desa Marga Rai Darmawan, Kepala Subak Sudarsa, dan tokoh masyarakat Ngurah Wira Jelantik, Rabu (12/12).
Ridha menambahkan, tahap kedua bantuan benih padi dengan jumlah yang sama direncanakan akan dilaksanakan pada Januari 2025. Program ini juga bertujuan mempererat hubungan antara Imigrasi dan masyarakat lokal sebagai mitra dalam pembangunan ekonomi daerah.
Selain mendukung sektor pertanian, Kantor Imigrasi Denpasar juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko menjadi PMI non-prosedural. Ridha menjelaskan bahwa banyak tawaran bekerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur sering kali menjerumuskan korban ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi. Pastikan semua dokumen dan prosedur sesuai aturan agar terhindar dari risiko menjadi korban eksploitasi,” jelasnya.
Ridha juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik ilegal tersebut kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Dalam kesempatan ini, Ridha juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap WNA yang tinggal atau beraktivitas di desa, terutama dengan keberadaan vila-vila yang disewa wisatawan asing. Ia mengimbau pemilik penginapan untuk mematuhi kewajiban melaporkan data tamu WNA sesuai dengan Pasal 72 UU No. 6 Tahun 2011.
“Pengawasan keberadaan WNA di wilayah ini bukan hanya tugas Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat setempat untuk memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan,” katanya.
Perbekel Desa Marga, Rai Darmawan, mengungkapkan dukungan penuh terhadap program ini, termasuk pengawasan terhadap WNA dan penguatan ekonomi petani melalui bantuan benih padi.
“Kami mendukung upaya Imigrasi untuk menjadikan Desa Marga sebagai model pengawasan yang efektif, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di desa kami,” ujar Rai Darmawan.
Ridha berharap program ini dapat menginspirasi desa-desa lain di Bali untuk meningkatkan pengawasan WNA dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya PMI non-prosedural.
Dengan sinergi yang kuat, Desa Marga diharapkan mampu menjadi contoh penerapan program ketahanan pangan dan pengawasan terpadu yang efektif di Bali.
(Humas Imigrasi Denpasar)