Polres Asmat Polda Papua Gelar Press Release Ungkap Kasus Perdagangan Ribuan Labi-Labi Moncong Babi


Jayapura – Polres Asmat Polda Papua menggelar press release terkait pengungkapan kasus perdagangan ribuan labi-labi atau kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) di Aula Wira Pratama, Senin (23/12/2024). 


Dalam Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Iriane Nulty (Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian), Fikri Al Mubarok, S.Hut. (BBKSDA Papua), drh. Silvania Asteria, S.KH., drh. Andi Putri Restu Rachmawati Trisaldy, S.KH., Abdul Rahman Hakim, S.Pi (Dinas Kelautan dan Perikanan).


Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Asmat. 


“Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam melindungi satwa dilindungi dari ancaman perdagangan ilegal,” ujar Kapolres.


Dalam konferensi pers ini, Kapolres Asmat memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka pria yakni berinisial MKP dan R. 


Pada Jumat, (13/12/2024) Tim Reskrim menangkap tersangka pertama, MKP, di kos-kosannya di Jalan Mbait II, Agats. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9 buah coolbox styrofoam berwarna putih, 1 ember plastik berwarna hijau, 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan Beberapa telur labi-labi yang masih dalam proses penetasan.


Keesokan harinya, Sabtu, (14/12), Polisi kembali mendapat informasi terkait aktivitas serupa. Petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Dolog, Agats, dan menangkap tersangka kedua, R. 


“Di lokasi tersebut, anggota kami menemukan 6 ember berwarna hitam yang berisi 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi serta telur-telur labi-labi yang masih dalam tahap penetasan,” ungkap Kapolres.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.


“Tersangka MKP diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa,” tambah Kapolres.


Kapolres Asmat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan atau perdagangan satwa yang dilindungi. 


“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini demi melindungi kekayaan hayati Papua,” tegasnya.


Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Asmat dalam melindungi satwa liar dan memberantas perdagangan ilegal yang merugikan keanekaragaman hayati.



Jayapura, 23 Desember 2024


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. HP 08123000348.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama