BADUNG - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melakukan sosialisasi terkait tata cara pencoblosan surat suara di TPS Lokasi Khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, bertempat di Wisma Yudistira. Hadir langsung Agung Rio Swandisara selaku Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dari KPU Kabupaten Badung, didampingi oleh Pejabat Struktural beserta Staf Lapas Kerobokan.
Dalam sosialisasinya, Agung Rio Swandisara menyampaikan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar tidak terkecuali warga binaan yang berada di dalam Lapas tentunya memiliki hak pilih dalam Pilkada yang akan datang. Tak hanya itu, warga binaan juga dijelaskan terkait jenis-jenis surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Tahun 2024.
“Kami sengaja menggelar sosialisasi ini dengan harapan para warga binaan memiliki pengetahuan seputar Pilkada, sehingga pada saat di TPS mereka sudah mengerti tata cara pemungutan suara", ucap Agung.
Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho mengucapkan terima kasih atas kesediaan KPU Kabupaten Badung dalam melakukan sosialisasi tahapan Pilkada bagi warga binaan Lapas Kerobokan. Tentunya sosialisasi ini dapat memberikan edukasi kepada mereka mengenai mekanisme dan prosedur dalam Pilkada, agar nanti hak pilihnya dapat tersalurkan dengan baik.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan warga binaan bisa mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme pencoblosan surat suara saat proses Pilkada. Kami juga berterima kasih kepada KPU Kabupaten Badung, atas kolaborasi dan sinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik", jelas Kalapas.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. "Setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana, memiliki hak untuk memilih. Dengan partisipasi aktif warga binaan dalam Pilkada diharapkan dapat meningkatkan citra positif Lembaga Pemasyarakatan di mata masyarakat", tutup Kakanwil. (*)