Badung Kerobokan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan ikuti rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran serta tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (Tiga) Menteri dengan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta dan Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Aman Riyadi secara virtual. Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho beserta Pejabat Struktural turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, Plt. Dirjen Pemasyarakatan menjelaskan mengenai alur tanggung jawab serta segala bentuk mitigasi resiko terkhusus pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga program akselerasi ketahanan pangan. Ambeg juga menjelaskan mengenai penyesuaian tanggungjawab dan mekanisme pelaporan kinerja kedepannya mengikuti surat keputusan bersama yang diterbitkan oleh 3 Menteri yaitu Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pemasyarakatan harus berubah. Tidak ada lagi kepentingan individu, namun kebijakan diubah untuk kesejahteraan yang lebih menyeluruh dan tepat sasaran, baik untuk narapidana, keluarga maupun petugas Pemasyarakatan”, ujar Ambeg.
“Pesan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa dengan dikembalikannya semua kewenangan, jangan menjadikan euphoria bagi Kepala Lapas/Rutan karena yang melanggar akan ditindak tegas”, lanjut Ambeg.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dari Lapas Kerobokan dalam rapat ini. “Jadikan momentum ini untuk mempercepat pelaksanaan program dan realisasi anggaran dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Saya ingatkan pentingnya laporan berkala mengenai progres pelaksanaan program dan penggunaan anggaran”, tutup Pramella. (*)