Polresta Jayapura Kota,- Aksi keramaian tolak transmigrasi yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai KNPB mengakibatkan 2 anggota Polri menjadi korban atas aksi tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H dan Kanit Opsnal Ipda Zain saat melaksanakan Press Release dihadapan awak media, Senin (18/11) siang menjelaskan kasus tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP terhadap personil Polresta Jayapura Kota pada saat pengamanan aksi unjuk rasa tanpa izin dalam rangka menolak program transmigrasi dan juga ada upaya menggagalkan Pilkada.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial BA (20), DD (17) dan AY (25) atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Personel Polresta Jayapura Kota dan kepemilikan sajam pada saat aksi keramaian yang dilakukan oleh kelompok KNPB.
Dalam press release KBP Victor mengatakan, bermula saat anggota Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua melakukan pengamanan dan telah memberikan kesempatan untuk kelompok KNPB menyampaikan himbauan namun kelompok tersebut tidak menghiraukan dan tetap ingin melakukan aksi Long March dengan melakukan perlawanan kepada pihak keamanan sehingga dibubarkan oleh aparat keamanan.
"Dalam aksi unjuk rasa tersebut dua orang aksi massa berinisial BA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di daerah lingkaran Abepura dengan cara melakukan penyerangan pemukulan sehingga kedua orang tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polresta dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar KBP Victor.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, adapun satu tersangka lainya berinisial AY yang bersangkutan membawa alat tajam pada saat aksi demo yang mungkin diduga juga untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan pada saat demo.
"AY tergabung di dalam aksi demo tanpa izin dari kelompok KNPB kemudian bisa diamankan dengan yang bersangkutan membawa alat tajam yang berpotensi akan melakukan tindak kejahatan kepada aparat keamanan maka yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut," terang Kapolresta.
atas perbuatan BA dan DD tersebut disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa dengan perang-perangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, sedangkan untuk AY disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam Membawa memiliki menyimpan menguasai menyembunyikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
KBP Victor juga menambahkan, untuk rekan kami Iptu Taufiq yang mengalami luka berat atas tindak pidana pengeroyokan pada saat melaksanakan pengamanan dan untuk para pelaku sedang dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk dapat pertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku pengeroyokan Iptu Taufiq berjumlah 3 orang yang mana ketiganya merupakan oknum mahasiswa." Pungkas KBP Victor.(*)
Penulis : Edgard