Cegah Masuknya Barang Terlarang Lapas Kerobokan Perketat Pemeriksaan

 


Badung  - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, terus meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap barang maupun orang yang akan masuk ke dalam Lapas melalui Pintu Pengaman Utama (P2U) dan Pintu Darurat. Hal ini dilakukan sebagai upaya Deteksi Dini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.


Kepala Lapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi prioritas utama dalam mencegah masuknya barang terlarang serta menjaga kondusifitas di dalam Lapas. “Kami berkomitmen akan terus melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan serta gencar melakukan penertiban terhadap adanya barang-barang larangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Kerobokan", jelas Kalapas.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Lapas Kerobokan dalam upaya mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas. Beliau menilai langkah tersebut sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. “Peningkatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Lapas Kerobokan patut diacungi jempol. Ini menunjukkan komitmen dalam mencegah segala bentuk penyelundupan yang dapat menghambat proses rehabilitasi warga binaan”, ujar Pramella.


Dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara rutin pada pintu pengaman utama maupun pintu darurat, diharapkan muncul _Deterrent Factor_ (Efek Tangkal) terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama