Respon Cepat Polres Jayapura Terhadap Pelaku Pencurian


Jayapura – Timsus Cycloop Polres Jayapura, dan Unit Opsnal Polsek Sentani Kota sukses melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian emas yang bermoduskan Hipnotis di Distrik Kanda, Kabupaten Jayapura, Papua.


Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/08/2024), dan dari aksi penangkapan tersebut didasari UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan LP / B / 328 / VIII / 2024 / POLSEK SENTANI KOTA / POLRES JAYAPURA / POLDA PAPUA.


Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan aksi penangkapan pelaku pencurian tersebut.


"Pada hari Sabtu 24 Agustus 2024, Timsus Cycloop Polres Jayapura, beserta Unit Opsnal Polsek Sentani Kota, saat ini telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian emas yang bermoduskan Hipnotis,” ucap Kabid Humas Polda Papua. 


Ditempat terpisah Kapolres Jayapura, AKBP Umar Natsekay S.I.K., menyampaikan bahwa pada Pukul 02.00 WIT, Polres Jayapura telah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu tepat berada di rumahnya.


“Pada saat Timsus Polres Jayapura tiba di rumah Pelaku yang berinisal AS (27), secara tidak terduga sedang bersama keluarganya, dengan cepat Pelaku sekaligus keluarganya dimintai untuk keterangan awal,” kata Kapolres Jayapura. 


Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pada saat itu juga Tim sedang menggeledah dan mencari barang bukti pakaian yang digunakan disaat Pelaku melakukan aksinya pencuriannya di toko Emas Aulia yang berada di jalan Tabita.


“Saat itu juga Timsus Polres Jayapura langsung mengamankan Pelaku beserta 1 (satu) unit Spm yang digunakan pada saat melakukan aksinya melakukan pencurian, dan selanjutnya Tim membawa Pelaku ke Polsek Sentani Kota,” jelasnya.



Adapun barang bukti yang ditemukan, antara lain :


- (SATU) UNIT SPM DENGAN MERK HONDA BEAT WARNA ABU ABU DENGAN NO. RANGKA : MH1JM9137PK105486, NO. MESIN : JM91E-3099090, DENGAN NO. PLAT : PA 4788 JI ATAS NAMA ARNOLD FLASSY.


- 1 (SATU) BUAH SWEATER BERWARNA UNGU.


- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG BERWARNA BIRU.



- 1 (SATU) BUAH HELM NHK BERWARNA HITAM MERAH.



“Sampai saat ini Pelaku diserahkan ke Piket Penyidik guna diperiksa keterangan lebih lanjut,” tutup Kapolres Jayapura.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama