Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Heram Iptu B.Y. Ick, S.H melalui Penyidiknya siang tadi menyerahkan seorang pria berinisial JH (20) ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (12/8).
JH diproses hukum oleh unit reskrim Polsek Heram lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit SPM Honda Beat Street milik korban bernama Aris di sekitar Perumnas II Waena pada Selasa (18/6) tepat di depan warung milik korban.
Kapolsek Heram Iptu Ick menerangkan, beberapa saat usai kejadian korban diberitahukan oleh temannya bahwa motornya di dorong oleh orang tidak dikenal, lalu korban mengejar dan mencari hingga menemukan pelaku JH yang sedang mendorong motor miliknya, korban langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Heram.
"Atas perbuatannya tersebut, JH disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun," ucap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, berkas perkara JH telah dinyatakan rampung oleh Jaksa yang menanganinya, untuk itu ia dilimpahkan ke Kejaksaan guna dilanjutkan tahapan proses hukum atas perbuatannya itu.
"Oleh Penyidik JH diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dengan disahkan oleh penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti baik dari pihak Penyidik maupun Jaksa," pungkas Kapolsek Heram Iptu Ick. (*)
Penulis : Subhan