Lima Tersangka Diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta Ke Kejaksaan


Jayapura Kota - Sebanyak lima tersangka diserahkan penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota atas perkaranya masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (06/05) pagi.


Kelima tersangka tersebut berinisial NW (41), DY (26), I (26), HP (34) dan YW (26).


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kelima tersangka tersebut.


Dirinya menerangkan, dari lima tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum tiga diantaranya merupakan tindak pidana Narkotika sedangkan dua lainnya merupakan tindak pidana pangan.


"Kelimanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan laporan polisinya masing-masing dan dikarenakan berkas perkaranya telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujarnya.


AKP Irene juga menambahkan, kelimanya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Muhammad Arifin, S.H.


"Atas tindak pidana yang dilakukan kelima tersangka tersebut masing-masing disangkakan pasal Pasal 136 Huruf A Dan B Uu Ri No 12 Tahun 2012 Tentang Pangan Dan Atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP terhadap NW dan DY dengan ancanman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan untuk I, HP, dan YW disangkakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) Uu Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KuhpKuhp dengan ancaman penjara 5 tahun." pungkas AKP Irene.


Penulis : Edgard

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama