Badung- Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Serba Guna yang dilaksanakan oleh personil Polres Bandara yang akan melangsungkan pernikahan, senin (1/4/2024).
Selaku pimpinan Sidang BP4R Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., didampingi oleh Kabag SDM AKP I Nyoman Arnaya, S.H., M.H., selaku sekretaris sidang dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Kawasan Bandara diwakili oleh pengurus Bhayangkari. Selain itu hadir pula rohaniawan, Kasiwas dan Kasipropam.
Kemudian kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan Bripda I Made Andika Bhayangkara personil Sat Samapta Polres Bandara dan calon istri Ni Kadek Eka Purnayanti. Tidak ketinggalan kedua orang tua mempelai juga turut hadir menyaksikan jalannya sidang BP4R tersebut.
Sidang BP4R ini wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi PNPP (Pegawai Negeri Pada Polri).
Mengawali pembukaan Sidang BP4R, Wakapolres Kompol I Ketut Darta menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan mempelai, karena dalam perjalanan hidupnya telah dapat menentukan pilihan pasangan hidup yang nantinya menjadi belahan jiwa.
“Mengingatkan kepada mempelai yang saat ini sedang berbahagia, untuk mengingatkan kembali hakekat dari sebuah perkawinan. Perkawinan itu adalah peristiwa yang sakral, karena merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,’ujarnya.
Lebih lanjut Wakapolres juga mengatakan untuk memaknai dan tujuan dalam sebuah perkawinan tersebut mengajak kepada mempelai yang sudah berkomitmen untuk membentuk rumah tangga dengan selalu saling menjaga pasangannya dalam banyak aspek, baik itu dalam menjaga perasaan, menjaga kehidupan sosial, menjaga keselamatannya maupun terhadap hal yang lainnya.
“Untuk calon istri dari Bripda Andika, segera menyesuaikan dan kewajiban sebagai istri anggota Polri yang harus mendukung tugas suami dan memahami tugas-tugas suami,”jelasnya.
Kemudian dalam Sidang BP4R juga dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas oleh Ketua Sidang BP4R, Ketua Bhayangkari, Kabag SDM, Kasipropam beserta kedua calon mempelai. (hms24)